Senin, 28 November 2011

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Perkembangan global internet sebagai milik publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda imbasnya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi. Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik.

Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world). Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf unlimited yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti e-commerce, e-banking, e-trade, e-retailing dan lainnya.


1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian dari Cybercrime itu apa ?
2. Bagaimana gejala dan modus tindak pidana Cybercrime ?
3. Apa saja jenis Cybercrime itu ?
4. Apa saja kasus tentang Cybercrime ini yang terjadi di Indonesia ?
5. Bagaimana cara mengatasinya dan Asas hukum apa saja yang berlaku?

Baca Selengkapnya...

Ruang Lingkup dan Ancaman

Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer : 1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian,penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain. 2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah. 3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah. 4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal. Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996): 1. Menguping (eavesdropping); 2. Menyamar (masquerade); 3. Pengulang (reply); 4. Manipulasi data (data manipulation); 5. Kesalahan Penyampaian (misrouting); 6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor); 7. Virus (viruses); 8. Pengingkaran (repudoition); 9. Penolakan Pelayanan (denial of service). Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer menurut Bernstein,1996 : 1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri. 2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer. 3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder). 4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet. Masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum: 1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. 2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti. 3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu. 4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards. 5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Baca Selengkapnya...

Faktor Penyebab CyberCrime

Faktor Penyebab Cybercrime :

• Segi teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. 

• Segi sosial-ekonomi : adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara 
yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa 
teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Selengkapnya...

Kasus Di indonesia

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):

1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya

Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia menurut Roy Suryo:

• Pencurian nomor kredit;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);

• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Baca Selengkapnya...

Minggu, 27 November 2011

Kata Pengantar

KATA PENGANTAR


Puji syukur alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana tugas makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan tugas makalah yang diambil adalah sebagai berikut :

“Jenis CyberCrime ( Kejahatan di Dunia Maya ) “


Tujuan penulisan tugas makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS semester lima. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan beberapa artikel di internet. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan tugas makalah ini mungkin tidak dapat terselesaikan.
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan tugas makalah ini masih jauh sekali dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata, semoga tugas makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.

Jakarta,

Penulis

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 12 November 2011

Joy Computing dan Software Piracy

Joy computing yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.

To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Baca Selengkapnya...

Internet Piracy

Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa  pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral

Baca Selengkapnya...
Prev home